Morning Brief Daily News Edisi Kamis, 27 Oktober 2022
Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terus mencatatkan kinerja yang moncer pasca kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada April 2022 yang lalu sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP). Namun sayangnya, untuk pertama kalinya setelah kenaikan tarif PPN 11%, penerimaan PPN pada September 2022 mengalami penurunan.
27 October 2022