Morning Brief Daily News Edisi Jumat, 4 November 2022
Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tarif cukai rokok elektrik sebesar 15% setiap tahun hingga 2027. Sementara produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL) naik 6%. Pemerintah mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok maupun target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
04 November 2022