Morning Brief Daily News Edisi Jumat, 30 Desember 2022
Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 menetapkan bahwa dividen dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan jika diinvestasikan kembali selama minimal 3 tahun ke perusahaan yang berdomisili di Indonesia. Pengesahan PP 55/2022 memperkuat payung hukum pengecualian dividen dari objek pajak, yang sebelumnya diatur dalam PMK 18/2021.
02 January 2023