*) Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang
**) Investasi melalui Reksa Dana mengandung resiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana.
***) Hasil investasi reksadana bukan merupakan objek pajak berdasarkan Undang-undang no. 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.