Morning Brief Daily News Selasa, 13 Desember 2022
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) menjadi Rp 6,5 triliun pada 2023. Ini meningkat sekitar 38,46% dari DBH CHT tahun ini. Alokasi DBH cukai juga mengalami peningkatan di 2023 dengan adanya peningkatan tarif cukai. Kemenkeu juga menaikkan persentase untuk dibagi hasilkan di 2023 menjadi 3%. Pemerintah juga resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang berlaku pada 2023 dan 2024 dengan rata-rata kenaikan sebanyak 10%.
14 December 2022