Weekly Brief News Edisi Senin, 19 Mei 2025
Mulai 17 Mei 2025, Indonesia resmi naikkan pajak ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dari 7,5% menjadi 10%. Untuk produk olahan sawit (refined) naik dari 3% - 6% menjadi 4,75% - 9,5%. Penyesuaian tarif pungutan ekspor CPO dan produk turunannya bertujuan meningkatkan produktivitas perkebunan sawit dan memberikan nilai tambah produk hilir di tingkat petani. (Kompas)
19 May 2025