Merupakan reksa dana jenis saham yang investasinya sebagian besar pada efek saham syariah, yang tercantum dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau pihak lainnya yang diakui oleh OJK. Diluncurkan pada 1 Agustus 2007 lalu, reksa dana ini berpeluang besar untuk memperoleh pertumbuhan nilai investasi yang optimal dalam jangka panjang, dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip syariah.