TENTANG KAMI
Profil Perusahaan | Visi, Misi & Tata Kelola | Penghargaan | Tim Manajemen |
Visi, Misi & Tata Kelola
VISI
Menjadi Perusahaan Manajer Investasi terkemuka dalam mendukung program Ekonomi Kerakyatan, Pengembangan Sektor Riil, dan Sektor Keuangan.
MISI
Untuk mencapai dan mewujudkan Visi tersebut, Perusahaan mengurainya ke dalam misi sebagai berikut :
- Menyediakan produk Investasi yang kompetitif bagi Investor sebagai upaya meningkatkan dana kelolaan.
- Mendukung upaya Fund Raising dalam menyediakan sumber dana dari Pasar Modal maupun Pasar Uang untuk UMKMK.
- Mendukung upaya Fund Raising dalam menyediakan sumber dana dari Pasar Modal maupun Pasar Uang untuk mendukung Sektor Riil.
- Menjadi Perusahaan yang sehat dan berdaya saing tinggi sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi Stakeholder.
KOMITE DAN UNIT DI PT PNM INVESTMENT MANAGEMENT
-
KOMITE AUDIT
Komite Audit dibentuk untuk membantu Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan fungsi Direksi, terkait pengelolaan Perseroan sesuai prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik.
-
KOMITE PRODUK
Komite Produk dibentuk untuk melakukan tinjauan dan pembahasan produk investasi dari berbagai aspek.
KOMITE INVESTASI
Komite Investasi dibentuk untuk membantu Direksi dalam mengawasi pelaksanaan investasi oleh tim pengelola investasi untuk memperoleh kinerja investasi yang optimal.
- UNIT PENGELOLAAN INVESTASI SYARIAH
Bagian dari Manajer Investasi yang memiliki tugas dan tanggung jawab mengelola Portofolio Efek atau portofolio investasi kolektif yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, mengembangkan dan memasarkan jasa atau produk pengelolaan investasi syariah.
- UNIT KERJA APU & PPT
Unit Kerja APU & PPT dibentuk untuk membantu Direksi dalam upaya melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU & PPT) secara konsisten dan efektif serta memenuhi ketentuan regulator
POKOK-POKOK PEDOMAN KERJA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Pedoman kerja Dewan Komisaris dan Direksi sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, prinsip-prinsip hukum korporasi, peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta arahan pemegang saham.
FUNGSI MANAJEMEN RISIKO, KEPATUHAN DAN AUDIT INTERNAL
Fungsi Manajemen Risiko
Memiliki tugas dan tanggung jawab dalam mengembangkan kebijakan, prosedur, metode dan alat bantu manajemen risiko melakukan fungsi fasilitasi dan konsutasi serta menyusun, memperbaharui dan memantau pelaksanaan penerapan strategi manajemen risiko secara efektif.
Fungsi Kepatuhan
Memiliki tugas dan tanggung jawab dalam memastikan kepatuhan Perusahaan terhadap peraturan dan ketentuan perundang-undangan, menyusun dan memperbaharui strategi kepatuhan, melakukan pengawasan dan memastikan pelaksanaan strategi kepatuhan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan, dan melakukan sosialisasi serta pembinaan terkait budaya kepatuhan dilingkungan Perusahaan.
Fungsi Audit Internal
Memiliki tugas dan tanggung jawab dalam memastikan pelaksanaan semua fungsi di Perusahaan sesuai dengan prosedur dan kebijakan tertulis atau prosedur operasi standar, sehingga dapat dilakukan pengawasan dan perbaikan apabila terdapat temuan adanya penyimpangan atau pelanggaran.
POKOK-POKOK KODE ETIK
Perusahaan telah memiliki dan menerapkan Pedoman Perilaku (Code of Conduct) untuk seluruh Insan PNMIM (Dewan Komisaris, Direksi, Karyawan, termasuk Staf Ahli, Dewan Pengawas Syariah, Komite Audit dan/atau jabatan lain yang mempunyai keterikatan kerja dengan PNMIM). Pedoman Perilaku ini dibuat untuk menjadi panduan etika bagi insan PNMIM dalam berperilaku, baik etika di tempat kerja dan atau etika dalam hubungan bisnis, seperti:
16. Kegiatan dan Pekerjaan di Luar PNMIM.
Perusahaan senantiasa terus mendorong kepatuhan Pimpinan dan seluruh Karyawan terhadap Pedoman Perilaku ini dengan memastikan bahwa Pedoman Perilaku dipatuhi dan dijalankan dengan baik oleh setiap Insan PNMIM. Sebagai wujud kepatuhan tersebut, setiap Pimpinan dan Karyawan diwajibkan untuk menandatangani Surat Pernyataan Integritas (Pakta Integritas).
Pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku akan dikenakan sanksi yang mengacu kepada Peraturan Perusahaan, Kebijakan Internal Perusahaan, dan Perundang-undangan yang berlaku.